JAKARTA – Menteri Perumahan Rakyat (PKP) Maruarar Sirait memiliki banyak lahan di beberapa kabupaten. Sebagian tanahnya digunakan untuk membangun 3 juta rumah.
Seorang pemimpin politik menyumbangkan dua hektar tanah untuk mendukung proyek ini.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2019, total hartanya mencapai Rp 85,8 miliar, aset tanah dan konstruksinya menelan biaya yang mencengangkan Rp 74,4 miliar. Berikut rincian lengkap 31 bidang tanah dan bangunan milik Maruarar Sirait yang dirangkum Okezone, Kamis (28 November 2024).
– Tangerang: tanah seluas 590 m² senilai Rp 142,5 juta (disediakan tanpa hak milik).
– Bandung: tanah 200 m² (produksinya) Rp 1,125 miliar.
– Bandung: Tanah dan bangunan 205m²/90m² (pendapatan) Rp 1289 miliar.
– Bandung: Tanah dan bangunan 167m²/85m² (diberikan tanpa hak milik) Rp 1,068 miliar.
– Subang: tanah dan bangunan 328m²/48m² (dampaknya) Rp.
– Tangerang Selatan: Tanah dan bangunan 569m²/596m² (pendapatan) Rp 4,524 miliar.
– Tangerang Selatan: Tanah dan bangunan 525m²/207m² (pendapatan) Rp 2,724 triliun.
– Tangerang Selatan : Tanah 208 m² (produksi) Rp.
– Tova Samosir : Tanah 484m² (warisan) Rp.
– Tova Samosir : Tanah 675m² (Warisan) Rp.
– Toba Samosir : Tanah 1080m² (warisan) 425,52 juta rupiah.
– Jakarta Selatan: Tanah dan bangunan 180m²/68m² (diberikan tanpa hak milik) Rp 1,874 miliar.
– Bogor: tanah dan bangunan 560 m²/36 m² (barang pribadi) Rp 436,32 juta.
– Tangerang: Tanah 9395 m² (diberikan tanpa hak milik) Rp.
– Jakarta Selatan: Tanah dan bangunan 502m²/250m² (pembiayaan tanpa sertifikat) Rp 2,152 miliar.
– Jakarta Selatan: Tanah 372 m² (pembiayaan tanpa hak milik) Rp 1,259 miliar.
– Jakarta Selatan: Tanah dan bangunan 425m²/66m² (pembiayaan tanpa sertifikat) Rp 1,297 miliar.
– Humbang Hasundutan: Tanah 9.027 m² (pendapatan) Rp 2,36 miliar.
– Tangerang: Tanah 2980m² (produksi indoor) Rp 521,5 juta.
– Tangerang Selatan: Tanah dan bangunan 75m²/59m² (buatan sendiri) 362,375 juta rupiah.
– Tangerang: Tanah dan bangunan 91 m²/235 m² (pendapatan) Rp 4,073 miliar.
– Tangerang: tanah dan bangunan 68 m²/182 m² (pendapatan) Rp 5,397 miliar.
– Tangerang: Tanah dan bangunan 448 m²/203 m² (pendapatan) Rp 5,5 miliar.
– Jakarta Pusat: Tanah dan bangunan 136 m²/544 m² (pendapatan) Rp 6,19 miliar.
– Jakarta Utara: Tanah dan bangunan 67,5m²/270m² (pendapatan) Rp 6,8 miliar.
– Jakarta Utara: Tanah dan bangunan 67,5 m²/270 m² (pendapatan) Rp 7,55 miliar.
– Jakarta Utara: Tanah dan bangunan 67,5m²/270m² (pendapatan) Rp 6,8 miliar.
– Jakarta Utara: Tanah dan bangunan 67,5m²/270m² (pendapatan) Rp 6,8 miliar.