JAKARTA – Komisi III DPR RI telah mengusulkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Badan Legislatif (BLEG) DPR RI untuk dimasukkan dalam daftar Program Legislatif Nasional (PROLEGNAS) 2025. Usulan ini disampaikan pihaknya pada Rabu, 6 November 2024.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPR DPR. SAYA. Habibruhman sebelum pembukaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) pada Kamis (7/11/11) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senan, Jakarta Pusat, kata 2024).

“Perlu kita catat, Komisi III telah mengajukan rancangan usulan KUHAP. Kalau kemarin tidak salah ya, kemarin benar, kemarin saya tandatangani sebagai program prioritas Blagg tahun 2025, dan ini dia. .Ketua Bly, anggota Komisi III,” kata Habiburkhan dalam rapat.

Meski demikian, Habibruhman meminta kepada Badan Ahli Sekretariat Jenderal DPR (Setgen) untuk menyiapkan rancangan laporan beserta naskah akademiknya. Ia pun berharap Komisi Hukum DPR RI bisa segera membahas proyek KUHAP pada tahun ini.

“Kami berharap Komisi III DPR RI bisa mempersiapkan rancangan KUHAP pada akhir tahun ini,” kata Habibrukhaman.

Meski usulan proyek KUHAP telah dimasukkan ke dalam daftar RUU di Prolegnas 2025, Habibruhman menggelar RDPU dengan ICJR untuk mendapatkan masukan.

“Untuk menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan, Komisi III dapat merujuk ke berbagai pihak, termasuk ICJR. Nah, dari situlah cinta Ulm bermula,” kata Habibruhman.

“Kita perlu menarik teman-teman yang mengajukan permintaan ini ke RDPU tentang hal serupa, termasuk KUHAP,” ujarnya.  

(Ya)

(Ya)