TANGERANG – Polisi mengidentifikasi tujuh kasus pencabulan di panti asuhan di Kunciran Indah, Kecamatan Penang, Kota Tangerang.
“Hari ini berdasarkan laporan penyidik, ada 7 orang yang terlibat,” kata Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes Paul Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Mantan Direktur Metro Jakarta Selatan ini juga mengatakan, korbannya adalah tiga anak-anak dan empat orang dewasa. Semua korbannya adalah laki-laki. Sementara itu, Ade Ari mengungkapkan pihaknya telah membunuh dua pelaku kejahatan.
Ade Ari kepada wartawan, Jumat (4/10/2024) “Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Bareskrim Polres Metro Tangerang.”
Ade menjelaskan, pelaku menggunakan huruf C (49) yang merupakan pemilik panti asuhan. Sementara satu orang lainnya, pengurus panti asuhan, Yu.B. berusia 30 tahun.
Selain itu, dua orang yang ditangkap didakwa melakukan perlindungan anak. Menurut dia, keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Disangkakan dengan pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan keputusan tegas Perppu Nomor 1 Tahun 2016 serta perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” jelasnya.
(qlh)
(qlh)