JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggerebek 10 rumah atau bangunan di Surabaya, Bangkalan, Pameksan, Sampang, dan Sumenep. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi administrasi subsidi golongan masyarakat dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mohardika mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan yang dilakukan pada 30 September hingga 3 Oktober 2024.
Ketujuh kendaraan tersebut terdiri dari satu unit Alphard, satu unit Pajero, satu unit Honda CRV, satu unit Toyota Innova, satu unit Hillux double cab, satu unit Avanza, dan satu unit Isuzu, kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8 Oktober 2024). . ).
Namun tak hanya itu, penyidik juga menyita sebuah jam tangan mewah Rolex dan dua buah cincin berlian. “Mata uang asing yang ada, begitu juga rupiah, yang jika dijumlahkan dan dikonversi ke rupiah bernilai sekitar 1 miliar rupiah,” kata Tessa.
Selain itu, KPK juga menyita barang bukti elektronik berupa telepon seluler, harddisk, dan laptop.
Dan juga dokumen-dokumen antara lain buku titipan, buku tanah, pencatatan, kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya, jelasnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengusut kasus pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Belakangan ini, Komite Pemberantasan Korupsi tidak melepas 21 orang ke luar negeri.
“Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian untuk dan atas nama 21 orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarta kepada wartawan, Selasa (30/7/2024). ).
Tessa enggan membicarakan pihak-pihak yang dihalangi. Ia hanya menunjukkan inisial mereka yakni KUS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD dari Provinsi Jawa Timur; AI, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan BW, Prajurit.
Kemudian, JPP, swasta; SAYA, pribadi; SUK, swasta; AR, pribadi; VK, pribadi; AJ, swasta; 1MAS, Pribadi; FA, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Sampang; dan swasta A.A.
AH berikutnya, Prajurit; MAH, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; TUJUAN, pribadi; BERAS, swasta; M.F., swasta; SAYA, swasta; JJ, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo; dan M.M., Prajurit.
Larangan bepergian berlaku hingga 6 bulan ke depan, kata Tessa.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah adalah Kusnadi (Ketua DPRD Jatim), Ahmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim), Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Jatim), DPRD Sampang), Mahhud (Wakil Ketua DPRD Jatim) dan John Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo).
Turut pula Bagus Wahyudiona (Sekretaris), Abdul Matalib (Ketua DPC Gerindra Sampang), Mochamad Mahrus (Bendahara DPC Gerindra Probolinggo), Achmad Yahya M (Guru) dan Sukar (Kepala Desa).
Turut pula dari pihak swasta: Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, A. Royan (pribadi), Vavan Krityavan, Ahmad Jailani, Mashudi, Ahmad Afandi, Ahmad Geriyadi, RA Wahid Ruslan dan M. Fathullah.
(IMF)