JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan 2015-2016 (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka. dituduh melakukan korupsi impor gula. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.
“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) tindak pidana tersebut. Pak Abdul Qohar, Kejaksaan RI mengatakan, Kepala Reserse Jampidsus Kantor Pusat dalam kasus tersebut menjadi tersangka. di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 di Kementerian Perdagangan pada Selasa, 29 Oktober 2024 malam.
Dari artikel yang diposting, Pak Tom Lembong, mantan anggota kelompok sukses Anies Baswedan di Pilpres 2024, terancam hukuman seumur hidup. Seperti yang dikatakan artikel tersebut:
Pasal 2
(1) Barangsiapa melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya kekayaan orang lain atau suatu perusahaan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 4 tahun. tahun. 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupee).
Pasal 3
Barangsiapa, demi keuntungan dirinya sendiri atau orang lain atau suatu perusahaan, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup. atau pidana penjara paling singkat 1 (1) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupee).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan masing-masing selama 20 hari di Rumah Tahanan Daerah (Rutan) Salemba di Kejaksaan.
Kedua tersangka akan ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan. Tersangka TTL di Rutan Salemba, Jakarta Selatan, dan tersangka CS di Rutan Salemba Kejaksaan Agung, kata Abdul Qohar.
Pak Abdul menambahkan, kasus korupsi terkait importir gula yang diperkirakan berada di bawah Kementerian BUMN menyebabkan negara rugi ratusan miliar.
Ia mengatakan: “Kerugian negara akibat impor gula yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait, negara menerima kerugian sekitar 400 miliar dolar.”
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan RI menetapkan Tomas Lembong dan Direktur Pembinaan Usaha PT PPI berinisial CS Kementerian Perdagangan 2015-2016 pada Selasa, 29 Oktober 2024 sebagai tersangka tindak pidana gula. Impor korupsi. .
Bapak Abdul Qohar mengatakan, “Penyidik Badan Penuntut Pidana Khusus Kejaksaan Agung Indonesia telah menetapkan status dua orang saksi sebagai tersangka, karena terbukti melakukan tindak pidana.
Kedua tersangka tersebut merupakan TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat keputusan tersangka nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Mereka atas nama kedua tersangka. direktur Pengembangan Usaha PT PPI 2015 – Berdasarkan surat keputusan tersangka tahun 2016, TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal. 29 Oktober 2024,” ujarnya.
(Ya)