JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI).

“Saya dapat mengatakan bahwa surat perintah penggeledahan ini masih umum. Belum ada tersangka, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (19 Desember 2024).

Tessa juga menegaskan, penyidik ​​tidak melakukan tindakan lain pasca penggeledahan pada Senin, 16 Desember 2024 malam. 

Penyidik ​​Badan Pemberantasan Korupsi, lanjut Tessa, masih menganalisis barang-barang yang disita dari kantor BI saat penggeledahan.

Penyidik ​​masih mendalami dokumen dan barang bukti yang disita dalam proses penggeledahan dan penyitaan, ujarnya.

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan kasus korupsi penggunaan dana CSR BI. Barang-barang tersebut disita setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di kantor BI pada Senin, 16 Desember 2024.

“Beberapa dokumen kami temukan, beberapa barang bukti elektronik juga kami dapatkan,” kata Petugas Penindakan dan Penindakan KPK Rudi Setiawan, Selasa, 17 Desember 2024 di Gedung Juang KPK.