JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 22 Oktober 2024 menangkap dua orang di wilayah Kabupaten Kotayakartanigara dan Samarinda Kalimantan Timur terkait dugaan korupsi penggeledahan izin usaha pertambangan (IUP).

Pada tanggal 22 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian operasi penyidikan berupa penggeledahan terhadap 2 (dua) rumah yang berlokasi di Kiba. Kutaikertanegara (1 rumah) dan Kota Samarinda (1 rumah) Provinsi Kalimantan Timur, kata Juru Bicara KPK Tessa kata Mahardhika kepada wartawan, Kamis (24 Oktober 2024).

Tessa menjelaskan keesokan harinya, 23 Oktober 2024, penyidik ​​KPK membongkar empat brankas di rumah milik tersangka di Kota Samarinda terkait kasus IUP.

“Ruang besi tersebut disegel penyidik ​​KPK pada operasi penggeledahan sebelumnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan, penyidik ​​menyita sejumlah dokumen dan catatan transaksi keuangan terkait urusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kaltim.

Berdasarkan temuan penggeledahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita izin (IUP) dan dokumen terkait kegiatan pertambangan, catatan transaksi keuangan, dan alat bukti elektronik (BBE) berupa file elektronik, katanya. ) disita,” katanya.

Ia mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus berupaya untuk mengusut kasus yang sedang diselidiki dan mempertanggungjawabkan secara pidana kepada pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawabannya.

Tiga tersangka

Dalam kasus ini, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). 

“Hingga tanggal 19 September 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut di atas dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sigyartu. 

Namun Tessa tidak membeberkan identitas tersangka dalam kasus tersebut. Tessa menolak menyebutkan nama depan tersangka. “Sementara penyelidikan masih berlangsung, inisial tersangka dan lokasinya belum dapat diberikan saat ini,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK juga menggeledah rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kultim) Awang Farooq Ishaq (AFI).

(Apa)