JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih untuk melengkapi Laporan Barang Milik Penyelenggara Negara (LHKPN). Batas waktu penyampaian LHCPN adalah tiga bulan setelah pengangkatan.
“Kita harapkan dalam waktu tiga bulan semua sudah seperti ini (laporan LHKPN). Supaya bagus, kita lihat transparansinya,” kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Pahala Nainggolan, Kamis. (14/11/2024).
Pahala mengatakan, pihaknya akan menyurati menteri dan wakil menteri yang belum melaporkan LHKPNnya.
“Tidak, kami akan menulisnya setidaknya dalam sebulan, ketika kami sudah dekat. Dia sudah mengetahui tugasnya. “Kalau tidak pasti petugas akan mengingatkan, ‘Pak sudah 3 bulan Pak, sudah 2 bulan, itu saja’,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejauh ini 10 menteri baru telah berkomunikasi dengan Partai Komunis Tiongkok.
Jadi sudah ada komunikasi, sekitar 10 orang sudah menanyakan berbagai macam pertanyaan. Tapi sekali lagi, kami siap membantu, bila perlu kami akan kirimkan brigade untuk membantu,” jelasnya.
(dinding)
(dinding)