JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Nur alias Paman Birin. Panggilan tersebut dijadwalkan pada Jumat, 22 November 2024.

Panggilan ini adalah panggilan lain. Pada panggilan pertama yang dilakukan Senin (18/11/2024), Paman Birin tidak hadir. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahrdika Sugiarto mengatakan, jika yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka bisa diambil paksa. 

“Kalau wajar tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk memanggil dua kali, nanti bisa dijemput penyidik ​​dengan menggunakan surat perintah angkut,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/11/2024). 

Menyatakan syarat sementara permohonan tidak dapat diterima eksepsi, menolak eksepsi sama sekali. Pokok perkara, pemohon mengabulkan sebagian dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahabirin Noor, kata Hakim Afrizal Hadi di sela-sela sidang. kasusnya pada Selasa (12). /11/2024).

Hakim mengatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sahbareen Noor diterima sebagian. Intinya penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum.

Perbuatan tergugat yang mengatasnamakan pemohon atau Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sesuai ketentuan hukum dan batal demi hukum, kata hakim.

Usai memenangkan sidang pendahuluan, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengundurkan diri. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Soft copy surat pengunduran dirinya kepada Presiden juga sudah dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri. Surat sebenarnya sedang dalam perjalanan,” kata Kepala Kantor Penghubung Presiden Hassan Nasbi, Rabu (13). /11/2024).

(dinding)