JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan paman Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbir Noor alias paman Birin, Gubernur Kalsel nonaktif (18/11/2024).
Paman salah satunya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi beberapa proyek di Provinsi Kalimantan Selatan. Penyidikan dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Merah Putih, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya.
Lembaga antirasuah disebut telah menetapkan paman Birin sebagai tersangka kasus yang sedang berjalan di PUPR Kalimantan Selatan. Namun, paman Bir memenangkan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan menyatakan putusan tersangka ditolak.
Hakim Afrizal Hadi mengatakan dalam kasus tersebut, “Menyatakan bahwa gugatan sementara pemohon tidak dapat dianggap sebagai pengecualian, ia menolak pengecualian tersebut sama sekali. Intinya, pemohon menerima dan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sahbir Noor.” Selasa, 12 November 2024. .
Hakim Sahbir mengatakan mosi praperadilan Noor dikabulkan sebagian. Intinya, keputusan tersangka Sahbir Noor batal demi hukum.
Hakim : “Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon atau Sahbir Noor sebagai tersangka adalah melawan hukum dan tidak sah.”
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbir Noor mengundurkan diri setelah memenangkan sidang pertama. Surat pengunduran diri tersebut dikirimkan dengan tembusan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri Tito Carnavia.
“Surat pengunduran diri sudah dalam bentuk soft copy sudah dikirim ke Presiden dan salinannya juga sudah dikirim ke Menteri Dalam Negeri. Surat fisik sedang dalam perjalanan,” kata Hassan Nasbi, Kepala Komunikasi Presiden saat dihubungi. 2024.
(Ari)
(Ari)