JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih berpeluang memeriksa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor meski tak lagi berstatus tersangka.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya akan menanyakan kepada seluruh pihak yang diduga mengetahui dugaan kasus korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dari pejabat negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024-2025, termasuk Sahbirin.
Tentu saja, jika diperlukan keterangan meski sudah bukan tersangka lagi, yang bersangkutan bisa dimintai keterangan sebagai saksi, kata Tessa di Gedung Merah KPK, dikutip Rabu (13/11/2024). ).
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan untuk melihat apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Gubernur Kalimantan H Sahbirin Noor dalam kasus dugaan berpuas diri di lingkup PUPR Kalsel. layanan dengan agenda keputusan.
Terkait temuan tersebut, hakim memutuskan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sah.
Berdasarkan komentar tersebut, sidang praperadilan selanjutnya digelar pada Selasa sore (11/12/2024) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hadir dalam kasus tersebut tim kuasa hukum Sahbirin, tim pusat hukum KPK, dan hakim tunggal Afrizal Hadi yang memimpin kasus tersebut.
“Menyatakan syarat-syarat sementara Pemohon tidak dapat diterima eksepsi, menolak eksepsi untuk seluruhnya. Pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Hakim Afrizal. Hadi di persidangan. , Selasa (12). /11/2024).
Hakim mengatakan permohonan pendahuluan yang diajukan Sahbirin Noor diterima sebagian. Intinya putusan tersangka Sahbirin Noor tidak sah dan harus dinyatakan batal.
“Menyatakan perbuatan Termohon dan Pemohon atau penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sesuai ketentuan hukum, dan batal demi hukum,” kata hakim.
(dinding)