Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka pembelian alat pelindung diri (APD) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan dana Dana Siap Pakai Nasional (DSP). . . ) Tahun 2020, menjadi Direktur PT Permana Putra Mandiri.

Selanjutnya KPK akan menahan saudara AT selama 20 hari pertama, mulai hari ini, 1-20 November, di Rutan Kelas I, Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, Gedung ACLC/C1, kata Nurul Gufron, Wakil Ketua Pemberitaan. agen

Diketahui, dalam kasus ini NACC telah menetapkan tiga tersangka Selain AT, tersangka lainnya adalah Budi Sylvana (BS) selaku Pejabat Kontraktor (PPK) Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan dan Satrio Wibowo (.SW) sebagai Direktur PT Energi Kita Indonesia.

BS dan SW ditangkap pada 3 Oktober. Saat itu, AT tidak bisa menghadiri pertemuan karena sedang dalam masa pemulihan.

(Ari)

(Ari)