JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPUD) DKI Jakarta meminta seluruh warga dan masyarakat peserta Pemilu (Pilkada) sabar menunggu proses penghitungan suara hingga akhir 16 Desember 2024. . Pilkada Jakarta didasarkan pada hasil rekapitulasi tingkat manual, meskipun terdapat interpretasi cepat terhadap angka-angka tersebut.
Direktur KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata memastikan pihaknya tidak terpengaruh dengan hasil quick count maupun komentar peserta pemilu kepada publik. “Kami berpendapat, hasil resmi hanya yang keluar dari KPU. Batas waktu akhir akan diputuskan sebelum 16 Desember,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).
“Mohon masyarakat menunggu hasil resminya, penghitungan suara akan ditangani KPU dan dilakukan di tingkat mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah memastikan pihaknya akan memantau proses pemungutan suara secara manual secara bertahap.
Dia mengatakan, hasil Pilkada yang diunggah ke Sirekap hanya sebagai alat masyarakat untuk mengecek penghitungan suara di setiap TPS, dan bukan menjadi tolok ukur untuk menentukan hasil Pilkada Jakarta.