JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Wahyu Dinata menegaskan tak akan mempublikasikan hasil hitung cepat maupun penghitungan suara versi sebenarnya. KPU Jakarta menegaskan hasil Pilkada Batavia harus diumumkan sebelum 16 Desember 2024.

Wahyu mencontohkan, penghitungan suara Pilkada Batavia dilakukan secara manual dengan sistem penghitungan ulang.

“Kami KPU tidak mengeluarkan penghitungan aktual atau penghitungan langsung yang disebut rekapitulasi manual terkait,” baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan, kata Wahyu dalam konferensi pers di kantor KPU DKI di Jakarta, Kamis. (28.11.2024) .

Dia mengatakan, KPU DKI hanya memperlihatkan dokumen hasil 100 tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Rekap (Sirekap) yang merupakan bentuk transparansi pihaknya dalam penyelenggaraan Pilkada. 

“Yang kami publikasikan di Sirekap adalah foto peristiwa C, di mana masyarakat bisa mengontrol hasil pemilu. Benar peristiwa di TPS sama dengan yang kami publikasikan,” lanjutnya.

KPU DKI Jakarta juga tidak ragu dengan beberapa lembaga pemungutan suara yang telah merilis hasil Pilkada Batavia berdasarkan penghitungan yang ada. Dia mencontohkan, suara sah dapat ditentukan berdasarkan penghitungan suara ulang secara bertahap.

“Tapi apapun yang digunakan, hasilnya adalah rekapitulasi batas secara manual, karena tidak bisa ada proses koreksi di tingkat kecamatan, sehingga kita berharap masyarakat sabar menunggu hasil resmi yang akan keluar nanti. KPU Provinsi DKI Batavia,” ujarnya.

(Ari)