JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur dipanggil untuk mengusut dugaan kecurangan pemungutan suara di TPS 28, Kelurahan Penang Ranti. TPS 28 diduga merupakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Penang Ranti yang melakukan penipuan.
Seruan pengusutan dugaan penipuan tersebut disampaikan sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam organisasi masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) (Ormas) saat mendatangi kantor KPU Jakarta Timur di Pulomas, Jakarta Timur, Senin (2/2). ) 12/2024).
Ace AD Setiawan, anggota organisasi akar rumput LMP, menuntut petugas KPPS TPS 28 Penang Ranti yang terbukti melakukan penipuan harus diberi hukuman berat. Apabila pegawai tersebut dihukum hanya karena melanggar kode etik maka dia menolak. Ia juga meminta KPU mengusut dugaan adanya upaya penipuan sistematis.
“Tetapi di sini kita harus meragukan bahwa, dari sudut pandang hukum, Ketua Partai Komunis Ukraina, yang mungkin hanya seorang ibu rumah tangga, akan berani memerintahkan langsung untuk memilih salah satu kandidat intelektual Ada aktor yang bisa kita prediksi, sistematis dan berskala (TSM),” kata Ace Eddy kepada wartawan, Selasa (3/12/2024)
Dalam aksi tersebut, perwakilan massa yang berjumlah lima orang melakukan pembicaraan dengan Anggota KPU Jakarta Timur Marhadi. Menurut Ace, kejadian ini juga menjadi penilaian di KPU Jakarta Timur agar perbuatan keterlaluan tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari.
“Jadi harapan kami saat datang ke KPU Jakarta Timur, Maradi menyampaikan bahwa kami memberikan dukungan yang besar kepada KPU untuk pembersihan tersebut. Karena KPPS itu bagian dari anggota KPU Jakarta Timur,” ujarnya.