JAKARTA – Kronologi seorang ayah kandung yang berani menjual buah hatinya melalui media sosial di Tangerang dengan menggunakan uang hasil perjudian online akan dibahas lengkap dalam artikel kali ini. Pelaku kini ditangkap dan dicurigai.

Seorang penulis dengan serangan RA (36) menjual anak kandungnya yang berusia sebelas bulan di Facebook. RA pun mematok harga bayi tersebut sebesar Rp 15 juta. 

RA ditangkap polisi bersama HK (32) dan MON (30) sebagai pedagang anak. Faktor HK dan MON terdeteksi pada Kamis 3 Oktober 2014 pukul 22.30 WIB.

“Keduanya ditahan setelah AR menangkap pelaku tindak pidana tersebut pada Selasa, 1 November 2024 dalam kasus tindak pidana terhadap anak dan/atau perdagangan manusia (TPPO),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal David Yanuar. Kanitero.

Kronologinya bermula saat RA terdesak untuk memenuhi kebutuhan finansial. Penulis menjual putranya setelah postingan media sosial Facebook memintanya untuk membeli akun anak bernama MON atau Oktavis.

Penulis kemudian berkomunikasi melalui pesan dan WhatsApp serta mengatur pertemuan dengan pemilik akun di wilayah Tangerang.

Sesuai kesepakatan, penggugat RA yang merupakan ayah kandung dari anak korban membawa korban yang sebelumnya dirawat di rumah sakit bersama ibu mertuanya di Tangerang dan dirawat. relatif, kata David.

Sesampainya di Tangerang, penulis menghubungi pemilik akun Facebook bocah tersebut dan memperoleh uang sebesar Rp. Penulis David, penulis menjual anak tersebut tanpa sepengetahuan ibu kandung korban yang bekerja di Kalimantan dan terdesak kebutuhan finansial.

Saat ibu kandung korban RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dia menjawab sedang berada di Tangerang. Namun karena curiga, ibu korban menekan pelaku hingga akhirnya putranya dikabarkan dijual ke seseorang di Tangerang seharga Rp 15 juta mulai Agustus 202024.

Mendengar tanggapan dan kejadian yang menimpanya, ibu kandung korban RD langsung datang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Kota Tangerang, Polda Metro Jaya, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyelidikan.

“Dan dia mendapat kabar adanya korban anak di salah satu rumah susun di kawasan Neglasari, bersama pasangan suami istri, HK dan MON,” jelasnya.

Penyelidikan, keduanya mengaku membeli anak korban seharga Rp 15 juta dari RA di kawasan Sungai Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang, pungkas David.

Saat ini, tiga pelaku sudah diamankan. Mereka terancam hukuman penjara selama 15 tahun setelah polisi mendakwa mereka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(fmi)