JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dari jaringan internasional Afghanistan-Jakarta. Polisi berhasil menyita 389 kg sabu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Carioto membeberkan kronologis terungkapnya kasus jaringan narkoba Timur Tengah.

Saat itu, timnya menangkap dua pelaku bernama MS (30) dan CR (34) yang sedang bertugas sebagai kurir atau atas perintah orang yang kini masuk dalam daftar pelarian.

(Dinyatakan bersalah 389 kg sabu. Jaringan internasional Afganistan-Jakarta diperiksa Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, kata Carioto saat jumpa pers, Rabu (20 November 2024).

Karioto menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu (17 November) lalu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Berkat pengungkapan ini, lanjutnya, sebanyak 2,2 juta nyawa terselamatkan.

“Saya katakan, jika bukti ini disebarkan secara ilegal ke publik, maka akan berdampak pada 2,2 juta generasi masyarakat di negara ini,” ujarnya.

Jenderal bintang dua itu melanjutkan, “Akibatnya, generasi muda jelas tidak akan bekerja efektif jika putus sekolah di tengah jalan, jika bekerja dengan jelas maka outputnya tidak akan maksimal.

Saat ini dua orang pelaku ditahan atas dugaan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Ditegaskannya: “Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.”

(Fahmi Firdaus)