JAKARTA – Kronologi pernikahan siri Rizki Fabian dan Mahalini akan dibahas dalam artikel Okezone kali ini. Kabar tersebut cukup mengejutkan karena baru menjadi rahasia umum.

Rizki Fabian dan Mahalini menikah di Hotel Raffles, Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Mei 2024. Rizki Fabian berhasil mengucapkan janji pernikahannya dalam satu tarikan napas di hadapan petugas, saksi pernikahan, dan tamu undangan. 

Dalam prosesi suci tersebut, Rizki mempersembahkan mahar berupa uang tunai dan emas. Momen pernikahan tersebut juga terlihat di Instagram story @levihavron, ibu dari sahabat Mahalini, Kaysia Levronka.  Kronologis Pernikahan Rizki Fabian dan Mahalini dengan Siri dan Sidang di Pengadilan Agama Saat Ini

Dalam video tersebut terlihat Rizki menjabat tangan hakim dan lantang menyatakan persetujuannya dalam satu tarikan napas.

Rizki Fabian menikahkan Mahalini di hadapan seorang pengontrol dengan dua orang saksi, Dedi Mulyadi sebagai saksi laki-laki dan Ajik Krishna sebagai saksi perempuan di hadapan seluruh tamu undangan.

Sebagai mahar, Rizki memberikan uang tunai senilai 10.050.000 dram dan logam mulia seberat 20 dan 24 gram.

Ananda Rizki Fabian Andiansyah bin Sutisna saya berikan dan wariskan kepada Ni Ketut Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja sejumlah uang tunai Rp 10.050.000 dan mahar 20 dan 24 gram logam mulia yang dibayar tunai oleh hakim, kutipan dari Instagram @levihavron , Jumat (10/05/2024).

Belakangan terungkap bahwa pernikahan tersebut hanyalah pernikahan siri, menurut keterangan pakar humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Pernikahan tersebut dilangsungkan dan tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (OCA).

Rizki Febyan lalu mengajukan gugatan nikah agar pernikahannya dilegalkan negara. Isbat ini juga termasuk pengurusan akta nikah.

“Kalau sudah punya akta nikah, berarti ada bukti tertulisnya. Padahal di sini mereka minta sahkan nikahnya, artinya belum ada bukti tertulisnya,” kata Taslimah di kantornya, Rabu (30 Oktober 2024). . selama pertemuan.

Usai akad pernikahan, Rizki Fabian dan Mahalini mengunggah foto buku pernikahannya di laman Instagram masing-masing. Oleh karena itu timbul pertanyaan apakah buku nikah tersebut asli atau tidak.

Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan di Taslima belum memberikan jawaban pasti. Namun, ia menegaskan, Rizki baru mengajukan pengesahan nikah pada 10 Oktober 2024 melalui sistem e-court agar pernikahannya diakui sah.

Wallaham, sah atau tidaknya buku nikah itu. Yang jelas permohonan yang diajukan untuk sah atau nikah, kata Taslimah.

Upacara pernikahan Rizki Fabian dan Mahalini akan dilangsungkan pekan depan, Senin (4/11/2024). Jika permohonan dikabulkan, maka pernikahan mereka sah secara hukum dan KUA akan menerbitkan akta nikah resmi.

“Jika permohonan Isbat dikabulkan, maka perkawinan itu sah. “Putusan pengadilan selanjutnya akan diteruskan ke KUA untuk menerbitkan akta nikah atau buku nikah,” jelas Taslimah.

(aln)