JAKARTA – Seorang anak laki-laki kelas tiga SMA menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan taipan bernama FM. Diketahui, tindakan itu dilakukan saat pelaku sedang sakit.
“Korban dalam keadaan tidak sehat (saat dianiaya),” kata Kasat PPA Metro Jakarta Utara, AKP Girhat Sijaga, kepada wartawan, Rabu (10/9/2024).
Girhat menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika pelaku tiba-tiba masuk ke rumah korban dan menemukan korban sedang tidur. Pelaku langsung melakukan hubungan seksual.
Korban tertidur dan langsung ditekan dari atas, langsung digosok hingga keluar air mani, langsung membangunkan korban, ujarnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku kabur. Di sisi lain, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.
Pelaku ditangkap masyarakat sekitar dan diserahkan senjata berat. Menurut pengakuannya, pelaku melakukannya dengan paksaan tanpa berpikir panjang.
Kebetulan karena dia sudah tahu dunia tempat dia tinggal, dia sudah memahaminya, ujarnya.
Kini, lanjut Girhat, dia ditangkap dan dijerat Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 yang mengatur tentang perlindungan anak dan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ancaman hukumannya 15 tahun, ujarnya.
Sebelumnya, wajah pelaku dikabarkan tersebar di internet karena diblokir warga. Melalui gambar bergerak terlihat penulis berkemeja merah hanya bisa tertunduk putus asa saat dikelilingi warga desa.
(emas)