JAKARTA – Rizki Febian dan Mahalini Raharja ternyata tak mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi. Pasangan ini melangsungkan pernikahannya di Hotel Raffles, Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024.
Menurut Nasrullah, Kepala Kantor Kesatuan Keagamaan (KUA) Setiabudi, hal itu sebenarnya ia bocorkan ke media, beberapa hari sebelum pernikahan Rizki Febian dan Mahalini.
“Saat itu saya memberikan keterangan bahwa hingga hari ini (7 atau 8 Mei 2024) mereka belum mendaftarkan pernikahannya ke KUA Setiabudi. Oleh karena itu, kami tidak menerima dan mendaftarkan pernikahan mereka, katanya, Kamis (31/10/2024).
Karena merasa tak pernah menerima pencatatan pernikahan Rizki dan Mahalini, Nasrullah pun tak mengetahui siapa bos yang menikahkan keduanya. Ia pun enggan mengomentari status pernikahan kedua musisi tersebut.
“Wah, aku tidak mau berkomentar soal itu.” Saya baru bisa membuat pernyataan jika mereka mendaftarkan pernikahannya di KUA Setiabuda. “Selain itu, saya tidak berani berkomentar,” ujarnya.
Meski tak pernah mencatatkan pernikahannya, Nasrullah tak menampik Rizki Febian dan Mahalini mengirimkan wakilnya ke KUA Setiabudi. Utusan tersebut meminta surat bahwa pernikahan mereka tidak dicatatkan.
Nasrullah menambahkan, surat ini menjadi syarat Rizka dan Mahalina untuk mengajukan pencatatan pernikahan. Pernyataan senada disampaikan staf humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Taslimah, Staf Humas PA Jakarta Selatan, pada 30 Oktober 2024 mengatakan, “Jadi Rizki Febian Adriansiah dan LK Mahalini Aiu Raharja Binti I Gede Suharja sudah menikah, namun pernikahannya tidak dicatatkan di KUA.”
Permohonan pengesahan pernikahan ini diajukan secara online oleh pengacara Rizki Febian pada 10 Oktober 2024. Sedangkan sidang pasangan tersebut akan digelar pada 4 November 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
(SIS)