JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) mendukung upaya Kejaksaan Republik Indonesia (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjerat operasi suap (OTT).

Ketiga hakim ini diduga terlibat kasus suap terkait bebasnya Gregorius Ronald Tannuri dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“KY mendukung tindakan Jaksa Agung dalam penerapan undang-undang suap. Ini jelas melanggar harkat dan martabat kemanusiaan hakim,” kata anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Noor Devata dalam siaran persnya, Rabu (23 Oktober 2024).

Fajar mengatakan, KY sebelumnya telah menjatuhkan hukuman berat berupa pemberhentian tetap dan pensiun sebagai hal yang sah dan mengusulkan agar mereka dirujuk ke MKH.

“Tadi KY juga telah menjatuhkan hukuman berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan menyarankan agar yang tergugat dirujuk ke Honorable Judicial College (HCJ),” ujarnya.

Namun uji moral masih berjalan karena MA masih menunggu putusan kasasi terdakwa Ronald Tannuri. Kasus OTT ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY untuk memperkuat proses pemberhentian, ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan untuk melakukan pengusutan menyeluruh demi kelancaran pengungkapan kasus suap di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka digelandang ke Kejaksaan Negeri (Kejat) Jawa Timur.

“Iya betul, hakim yang ditangkap saat ini akan ke Kejaksaan Jatim sebelum dibawa ke Kejaksaan Jatim,” kata Kepala Kejaksaan Jatim Windhu Sugiarto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, tiga hakim diketahui sebelumnya telah membebaskan Gregorius Ronald Tannuri dari pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyanti. Ketiga orang ini disebut ditangkap karena dugaan suap. Penangkapan terjadi pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB.

Vindhu sendiri mengaku belum bisa memberikan keterangan detail. Sebab, Menteri Kehakiman berwenang mengeluarkan klarifikasi. 

Nanti kejaksaan akan memberikan informasi detailnya, ujarnya. 

(Ya)