Jakarta — Komisi Yudisial (JC) lebih memilih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Rikar (ZR). ZR diduga menjadi muncikari dalam kasus ini sejak tahun 2012.

Namun terkait fakta tersebut, Anggota KI Yoko Sasmitu menegaskan, hal tersebut kini sedang didalami Kejaksaan Negeri (Kiyati). 

“Iya kita tunggu saja review dari Kejaksaan Agung. Sebenarnya informasinya dari Kejaksaan Agung ya, setelah pensiun tahun 2012 sampai 2022 ya, ada indikasinya,” kata KI. anggota Joko. katanya. Sumito kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (11 Juni 2024).

Lanjutnya, “Tetapi untuk membuktikan benar atau tidaknya kita tunggu saja hasil penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung.”

Di sisi lain, dia mengaku pihaknya tidak akan melakukan uji ZR. Karena ZR bukan hakim.

“Iya jujur ​​kalau kita lihat ZR, kalau dilihat latar belakangnya, dia bukan hakim dan sekarang sudah pensiun, artinya dia tidak ada hubungannya dengan Komisi Yudisial yang mengusut ZR karena dia bukan hakim. ,” kata Yoko.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memeriksa hakim MA jika ada tanda-tanda suap dalam kasus tersebut. 

Jadi, kalau ada dugaan, misalnya soal hubungan ZR atau hubungannya dengan hakim MA, kalau ada yang melaporkan, komisi Yudisial akan merespons,” ujarnya.

Ia menambahkan: “Misalnya, kalau hakimnya lebih banyak selain tiga hakim, maka pasti sama.” Kalau ada pelapor, nanti diawasi komisi yudisial, itu saja.

Sekadar informasi, dalam kasus ini Kejaksaan juga menetapkan Mirzaka Vadja, ibu Ronald Tanwar, sebagai tersangka kasus suap.

Sementara itu, Gregory Ronald Tanwar membebaskan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan dibawa ke Jakarta. Mereka akan diinterogasi dan ditahan.

Ketiga hakim tersebut, Arentuan Damanek, Mangapol, dan Hiro Hanindeo, didatangkan ke Jakarta dari Surabaya. Tiga hakim akan diperiksa dan hak asuh akan dialihkan kepada mereka.

“Iya (dibawa ke Jakarta). Rencananya akan diinterogasi dan dikirim ke tempat penahanannya,” kata Kepala Kejaksaan (Kiyagang) Harley Seriger, Selasa (5/11/2024).

(ara.)