JAKARTA – Kasus dugaan pencabulan dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan resmi berpindah dari tahap penyidikan ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil setelah penyidik ​​melakukan studi kasus pada Kamis (24/10/2024) malam.

Kabid Humas PLH Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Devi mengatakan, dengan adanya perubahan status ini, penyidik ​​akan memanggil kembali Wadel Badjideh sebagai pelapor serta beberapa saksi lainnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tadi malam penyidik ​​sudah mengambil gelar perkara, dan kasusnya dibawa ke tahap penyidikan, kata Nurma Devi di kantornya, Jumat pagi. Saat laporan Nikita Mirzani masuk penyidikan, polisi kembali memanggil Vadel Badjideh

Penyidik ​​kembali menyiapkan pemberitahuan kepada saksi, korban, dan pelaporan sebagai langkah selanjutnya dalam proses hukum ini. Tim penyidik ​​mengusut kasus tersebut setelah memeriksa 13 saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. 

Apabila dari hasil penyidikan lanjutan ditemukan unsur pidana, maka penyidik ​​dapat menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Barang bukti yang diperoleh baik dari saksi mata maupun saksi ahli cukup kuat bagi penyidik ​​untuk menaikkan status perkara ini dari penyidikan ke penyidikan,” jelas Nurma.

Sementara Wadel Badjideh bersama pengacaranya Razman Arif Nasution kembali mengikuti ujian pada Rabu, 23 Oktober 2024. Dalam pemeriksaan tersebut, Waddell menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bukti menanggapi laporan Nikita.

Namun, masih belum ada kepastian kapan TikToker muda itu akan dipanggil kembali untuk tes berikutnya.

“Dokumen yang dibawa Vadel sudah diserahkan ke penyidik. Soal isi dokumen, hanya penyidik ​​yang tahu,” kata Nurma.

(semua)