JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Bapak Ahmad Irawan memuji rencana pemerintah memiskinkan mafia tanah melalui kriminalisasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya untuk mengakui keadilan masyarakat India Seluruh.
Kata Pak Ahmad Irawan dalam keterangannya, Sabtu (2/11/2024).
Hak konstitusional terkandung dalam Pasal 28 G Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28 H Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan:
Pasal 28G ayat (1)
Setiap orang berhak atas perlindungan pribadi, keluarga, martabat, kehormatan, dan harta benda yang dikuasainya, serta berhak atas rasa aman dan terlindungi dari ancaman rasa takut untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
Pasal 28 H ayat (4)
Setiap orang mempunyai hak atas milik pribadi dan hak milik tersebut tidak dapat diambil dari siapapun dengan sendirinya
Untuk itu, Pak Ahmad Irawan mengatakan, keinginan pemerintah untuk terjerumus ke dalam kemiskinan mafia tanah merupakan sebuah langkah maju.
Jadi negara punya kewajiban konstitusional untuk melindungi harta benda warganya, kata pria yang akrab disapa Wawan itu.
Dalam rapat gabungan dengan Komisi II DPR beberapa hari terakhir, Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Ketua Organisasi Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pak Nusron Wahid mengatakan, pemerintah berencana menjerat mafia tanah dengan TPPU. Tindakan kriminal. Upaya pemberantasan mafia tanah dinilai penting dengan dampak yang penting.
Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah akan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum di Indonesia seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).
DPR RI khususnya Komisi II sangat mendukung karena banyak korban kejahatan dari masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap keadilan yang kuat. Apalagi jika berhadapan dengan korporasi besar, kata Wawan.
Komite DPR yang membidangi pertanahan ini juga menilai ancaman kemiskinan para pelaku bisa menjadi langkah efektif dalam memberantas mafia tanah. Apalagi Pak Wawan mengatakan, jaringan mafia tanah memiliki organisasi terstruktur dalam kartu kejahatannya.
“Mafia tanah masih berpotensi menghancurkan negara. Bukan hanya dari nilai tanahnya, tapi juga dari nilai pajak yang bisa dipungut negara,” kata anggota parlemen muda itu.
Wawan mengatakan, upaya pemerintah memberantas mafia kini terkesan mengerikan. Menurut dia, prosedur Kementerian ATR/BPN sudah benar. Ia yakin, semua upaya tersebut akan berhasil bila ada komitmen kuat dari Pemerintah.
Jadi benar kalau ATR/BPN fokus memberantas kejahatan ini. Pelacakan dan pembersihan aksi mafia tanah tergantung komitmen politik pemerintah. Langkah ini menunjukkan komitmen negara dalam melindungi rakyat, kata Wawan. .
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan V Jatim menilai Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memiliki lembaga hukum yang lengkap untuk menindak mafia tanah dan TPPU. Pak Wawan juga menilai hukuman hukum terhadap mafia tanah tidak sebanding dengan perbuatannya, yakni ancaman pidana hanya 4 tahun ke atas.
“Saya yakin Menteri ATR/BPN mempunyai lembaga hukum yang lengkap untuk mendorong penindakan mafia tanah. Termasuk mendorong upaya pemeriksaan pencucian uang yang timbul dari kegiatan pidana terhadap harta benda,” jelasnya.
Seperti diketahui, kejahatan mafia tanah telah menjadi ancaman di Indonesia. Bahkan tidak jarang para penjahat menjadi penguasa besar yang dirampas pajak. Berdasarkan data organisasi antimafia tersebut, kasus terbanyak terkait dengan pemalsuan dokumen (66,7%), disusul Penipuan (19,1%) dan okupasi ilegal (11%).
“Harus ada upaya untuk memberikan efek jera seperti yang diinginkan pemerintah. “Kami hanya ingin meningkatkan deteksi pada kelompok mafia tanah yang besar,” kata Wawan.
Ia menambahkan: “Oleh karena itu, pemberantasan mafia tanah akan terkait dengan pencegahan dan penyelesaian konflik konflik pertanian”.
Proyek pemberantasan mafia tanah dinilai merupakan terobosan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Ia menemukan terdapat 6,4 juta hektar lahan di Indonesia yang berpotensi mengalami kemacetan.
Sebanyak 6,4 juta hektare telah memiliki sertifikat namun tidak ditampilkan di peta. Lahan seperti ini akan menjadi incaran para mafia tanah, sehingga Pak Nusron mengatakan ingin bergerak cepat melindungi negara dari kerusakan.
(dinding)