JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Minggu (12/01/2024).

Menurut akun Twitter resmi @TMCpoldaMetro, layanan SIM seluler ini beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB. Namun ada juga yang datang hingga pukul 05.00 pagi.

Berikut area layanan SIM Seluler yang ada saat ini:

Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang dekat Mcd Duren Sawit.

Jakarta Selatan: tidak ada layanan.

Jakarta Pusat: tidak ada layanan.

Jakarta Barat: Lippo Plaza Kramat Jati, Jalan Raya Bogor 08.00-17.00 WIB.

Jakarta Utara: tidak ada layanan.

Masyarakat yang ingin memperbarui SIM harus menyiapkan dokumen persyaratan yaitu KTP asli dan SIM asli beserta fotokopinya. Kemudian, isi formulir aplikasi dan ikuti tes di tempat penjualan.

Hasil SIM Seluler hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

(roh)