Meita Irianti (37) alias DEPOK, yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak di TK Vincennes School, akan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada 16 Oktober 2024. Peristiwa penganiayaan itu viral setelah video CCTV viral di media sosial.

Perkara ini akan disidangkan pertama kali pada 16 Oktober 2024, kata Juru Bicara PN Depok Andrei Esvin, pada 10 Oktober 2024.

Andri menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Kejaksaan Kota Depok telah melimpahkan berkas perkara terdakwa ke pengadilan negeri pada 9 Oktober 2024.

Perkara ini telah didaftarkan oleh Tuan Haji Ridwan, Hakim Ketua PN Depok, 425/Pid.Sus/2024/PN Dpk. Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Bambang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut. Selain itu, Wakil Hakim Ketua dan Hakim Senior Divisi Kabupaten Depok, Matilda Cristina Katarina, Ultri bekerja sebagai anggota,” jelasnya.

Menurut Andrey, dakwaan dibuat berbeda dengan jaksa.

Pertama, Pasal 80 UU Perubahan Atas UU RI Nomor 23 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, Mengatur Perbuatan Terdakwa. Pasal 65 Bagian 1. Kedua, Mengatur Perbuatan Terdakwa dan May Mengarah ke Bahaya.” Bagian 1 Pasal 65 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, Perubahan Atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 80. Kode,” katanya.  

(fkh)

(fkh)