JAKARTA – Mahkamah Agung membentuk tim penyidik ​​untuk melakukan klarifikasi terhadap majelis hakim sidang yang memeriksa dan mendalami narapidana Gregorius Ronald Tanur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya kekasihnya, Dene Sera Afrianti.

Keputusan pembentukan tim pemeriksa ini diambil setelah penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zaroff Rikar (ZR), oleh Kejaksaan Republik Indonesia (Kijajung). Diduga sekitar Rp 5 miliar digunakan untuk menangani kasus kasasi yang diajukan Ronald Tanur.

Ditambahkannya, “Berdasarkan rapat pimpinan Mahkamah Agung pada hari ini, Senin, 28 Oktober 2024, pimpinan Mahkamah Agung bersama-sama memutuskan untuk membentuk tim penyidik ​​yang bertugas memberikan klarifikasi kepada majelis hakim dalam kasus Ronald Tannour.” Dia berkata. Juru Bicara Ma Yanto saat jumpa pers di kantornya Jakarta, Senin (28/10/2024).

Tim pemeriksa dipimpin oleh Ketua Hakim Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Gobriani dan Nur Ediono, Sekretaris Jenderal Dewan Direksi Mahkamah Agung.

“Agar masyarakat memberikan kepercayaan dan waktu kepada tim untuk menjalankan tanggung jawab tersebut, kemudian menunggu hasilnya dijelaskan oleh tim,” ujarnya.

Sekadar informasi, Mahkamah Agung memvonis Gregory Ronald Tanur lima tahun penjara, pria yang menganiaya majikannya hingga meninggal.

Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PN) Provinsi Surabaya pada tingkat pertama.

Mahkamah Agung menulis dalam laman resminya, Rabu, 23 Oktober, “Putusan: Perkara Jaksa Penuntut Umum diterima – tidak sah secara de facto, dan dakwaan alternatif kedua dipastikan melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP. Kode.” 2024.

Keputusan tersebut menyatakan, “Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.”

Dewan juri yang memutuskan adalah Soysilo sebagai ketua panitia, serta Ainal Marziyeh dan Sutarjo sebagai anggota panitia. Keputusan ini diambil pada Selasa, 22 Oktober 2024.

(roh)

(roh)