JAKARTA – Dadan Tri Yudianto yang didakwa sebagai makelar hukum di Mahkamah Agung (MA), mendapat bantuan hukum di tingkat peradilan. 

Dalam kasus ini, hukuman Dadan dikurangi menjadi delapan tahun penjara. Di tingkat banding, hukumannya sembilan tahun. 

Putusan: Gambaran dan tindak pidananya diubah menjadi: ‘korupsi kerjasama dan pembangunan, delapan (delapan) tahun penjara, denda Rp satu miliar, 6 (enam) penjara,’ kalimat tersebut muncul di Website Sekretaris Mahkamah Agung, Rabu (30/10/2024).

Tak hanya itu, Dadan juga divonis membayar denda sebesar Rp 7.950.000.000, dan hukuman penjara dua tahun. 

Perkara Dadan terdaftar dengan nomor 5781 K/PID.SUS/2024 yang diperiksa oleh Ketua Panitia Kasasi Dwiarso Budi Santiarto serta hakim H. Arizon Mega Jaya dan Sutarjo sebagai anggota. Wakil Sekretaris Tahir. 

Sedangkan putusan dibacakan pada Rabu, 11 September 2024.

Sekadar informasi, di tingkat banding hukuman Dadan diubah menjadi sembilan tahun. Jumlah ini bertambah empat tahun sejak pengadilan pertama memvonis mereka hanya lima tahun penjara.

(ara)

(ara)