JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen) Mayjen Haryanto mengatakan pihaknya belum menerima permintaan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meninjau kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penuntutan Pasal 42. Hukum KPK.

Dengan adanya keputusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengusut kasus korupsi militer, asalkan kasus tersebut ditemukan.

“Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait rencana pertemuan atau pembahasan lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Haryanto kepada wartawan, Minggu (12/1/2024).

Meski demikian, Haryanto menegaskan pihaknya siap mendukung segala bentuk penegakan hukum yang adil dan transparan, sejalan dengan tugas dan tugas TNI Angkatan Darat.

“Jika diperlukan komunikasi atau koordinasi, TNI siap mendukung sejalan dengan misi inti dan fungsi TNI untuk mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan,” ujarnya.

Sementara itu, Haryanto menjelaskan, pihaknya selalu mengikuti arahan pemerintah, termasuk Menteri Pertahanan (Manahan) sebagai pengawas utama sektor pertahanan.