JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polokam) Mahfud MD menilai kasus korupsi yang menimpa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zaref Rikar bisa menjadi pintu masuk para agen kasus ke sistem peradilan.
Mehfoud MD menilai pengungkapan kasus kontainer Rikar sangat strategis untuk mengusut kasus dugaan korupsi lainnya di Mahkamah Agung. Hal itu diungkapkan Mahfoud dalam podcast Frankly Frank bertajuk “Hancurkan Broker Rp 1 Triliun, Hentikan Mafia Hukum” di YouTube pribadinya, dikutip Rabu (30/10/2024).
Mahfoud berkata: “Sangat strategis, sangat strategis (kasus Ricard merupakan pintu masuk untuk mengungkap dealer dalam kasus tersebut) untuk Departemen Kehakiman.”
Mehfoud berkata: Selain itu, peradilan berada di luar cabang eksekutif pemerintahan. Oleh karena itu, kata dia, sulit bagi pemerintah melalui pengacara untuk menangani kasus korupsi sebelum terungkap terlebih dahulu.
Katanya: Dulu banyak korupsi di lembaga peradilan, lalu Presiden mengakui, Menteri HAM dan HAM mengakui, Jaksa Agung mengakui, tidak bisa, itu pengadilan sendiri.
Ia yakin dengan adanya wadah kasus tersebut pemerintah dapat menemukan calo kasus tersebut di sistem peradilan Tanah Air. Ia pun menilai mudah bagi Presiden Prabowo untuk mewujudkan tekadnya memberantas korupsi di Indonesia.
“Nah kalau begitu, pemerintah bisa masuk lewat Kejaksaan Agung. Saya kira entry pointnya kalau memang mau memberantas korupsi,” kata Mahfoud.
“Ini untuk pengadilan-pengadilan yang sudah ada, mulai sekarang ikuti semua yang sudah ada, kalau perlu kasusnya dibuka kembali. Bagi yang bebas ya bebas, tapi hakim yang memutusnya bebaskan lagi. Kalau Prabowo maunya, saya pikir, “Saya sudah tahu, kalau mau Pak Prabowo bisa.”
Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kjagong) resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zaruf Rikar (ZR) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi yang membebaskan Gregorius Ronald Tanor. Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya, Erintoa Damnik, Hero Hanindio, dan Mangapol juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung menyita uang tunai Rp 920 miliar dan emas Antam seberat 51 kg dari rumah mantan Ketua Lembaga Pendidikan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung itu.
Sumber uang sebanyak 7.449.4427 Dolar Singapura, 1.897.362 Dolar AS, 71.200 Euro, 483.320 Dolar Hong Kong, dan 5.725.075.000 Rupee yang disita Kejagung harus ditelusuri asal usulnya. PP IPK), Aminullah Siyagian, Sabtu 26 Oktober 2024.
(Aki)