JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti bereaksi terhadap penghentian program makan mandiri gratis di 26 kabupaten pada Senin, 6 Januari 2025. Menurut dia, program ini merupakan bagian dari upaya penguatan pendidikan akhlak. .
“Kami tegaskan, makan gratis bukan sekedar makanan, tapi harus menjadi bagian dari pendidikan akhlak. Tinggalkan karakter dengan menjadi perantara,” ujarnya, Selasa (07/01/2024). Pendidikan akhlak yang disampaikan Abdul Mu’ yang dimaksud meliputi : 1. Menanamkan Semangat pada anak
Makan yang diawali dengan doa sebelum makan merupakan cara sederhana namun efektif untuk menanamkan spiritualitas pada anak. Kegiatan ini mengajarkan mereka untuk mensyukuri nikmat yang diterimanya setiap hari. 2. Tata cara makan/meja
Kebiasaan makan juga dapat dikembangkan melalui program ini, karena anak akan memahami aturan dasar perilaku di meja makan, seperti menggunakan alat makan dengan benar. Kegiatan ini mengajarkan kedisiplinan dan menghargai orang lain saat makan bersama. 3. Menjalankan tanggung jawab
Abdul mengatakan, program ini dapat mengembangkan karakter bertanggung jawab pada anak dengan memberi tahu mereka bagaimana kita dianjurkan makan secukupnya. Tidak ada sisa makanan. 4. Mempelajari sikap kemandirian
Anak-anak akan belajar untuk saling percaya dan mengembangkan rasa percaya diri melalui kegiatan perencanaan makan bersama ini. Dan juga beberapa karakter utama lainnya.
“Selain kekuatan fisik, kekuatan intelektual juga sifat-sifat lain yang berkaitan dengan karakter dasar dan kepribadian,” imbuhnya.
Dalam hal pengendalian pangan, dalam pelaksanaannya ada ahli gizi yang memastikan bahwa makanan tersebut benar-benar bergizi, dan ada juga akuntan yang tidak hanya mengatur administrasi tetapi juga mengandalkan keamanan gizi.
“Kemarin saya bahkan memantau BPOM di Semarang untuk memastikan makanan tersebut masih merupakan makanan sehat dan aman,” kata Abdul.
Program ini juga merupakan bagian dari upaya penguatan program wirausaha kesehatan sekolah atau health school.
(fbn)