Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini menekankan kepada para influencer Indonesia untuk lebih berhati-hati dan tidak berlebihan saat mengulas produk perawatan kulit dan kecantikan. Hal ini menyusul pengungkapan BPOM baru-baru ini yang mampu menyita kosmetik senilai lebih dari Rp 11,4 miliar.
Kosmetik impor ilegal tersebut merupakan hasil penegakan hukum dan peningkatan pengawasan di berbagai wilayah Indonesia pada Juni hingga September 2024.
“Aktivis ingin kami juga mengajar. Sebagai influencer jangan berlebihan, kami memberikan instruksi dan pelatihan. Bagaimanapun, memiliki kehadiran adalah hal yang baik, tapi jangan berlebihan. Cara-cara ekstrim tidak melampaui hukum yang ada. “Jangan mempromosikan sesuatu yang ilegal,” kata Ketua BPOM RI Taruna Ikrar di kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
Taruna menegaskan, jika menemukan aktivis yang mempromosikan produk perawatan kulit atau kosmetik ilegal, pihaknya tidak akan segan-segan memanggil dan menindaknya. “Kalau tindakan ilegal itu dipertimbangkan, tentu akan dipanggil BPOM. Sanksinya peringatan,” tegasnya.
Alasannya, menurut Taruna, penjualan produk perawatan kulit dan kecantikan ilegal dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat, khususnya konsumen. Dalam hal ini, konsumen yang menjadi korban bisa melaporkannya ke BPOM atau polisi agar pelakunya bisa ditindak tegas.
“Kalau content marketing, bisa mempengaruhi masyarakat. Misalnya, jika suatu produk yang terkena dampak ternyata berdampak pada penyakit kanker, maka masyarakat bisa menginformasikan kepada kami. Orang yang berpengaruh bisa dipukul,” ujarnya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat itu menjelaskan, banyak ditemukan kosmetik impor ilegal yang berasal dari banyak negara, seperti Thailand, China, Malaysia, dan Filipina. Total ada lebih dari 400.000 kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dan juga mengandung zat berbahaya.
“Produk kosmetik impor telah berhasil diadopsi untuk proyek ini. “Sudah diamankan 415.035 unit (970 unit),” kata Zulkifli di kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
Selain itu, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan produk ilegal memiliki merek seperti Lameila, Brilliant, Balle Metta dan lain-lain. BPOM juga akan menindak dan memusnahkan hasil kosmetik tersebut.
“Produk ilegal ini tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya. “Produknya sebagian besar berasal dari China, Filipina, dan Malaysia,” kata Taruna.
“Penyingkiran itu dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Pada saat yang sama, peredaran kosmetik ilegal mengancam kesehatan masyarakat yang menggunakannya. Hal ini tidak hanya berdampak pada kesehatan, namun peredaran produk ilegal dapat merugikan pasar produk lokal, terutama yang diproduksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
(Tn.)