DEPOK – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok menggerebek rumah yang dijadikan markas judi internet (judol) di Jalan Pedati, RT 4/1 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Polisi menangkap lima pemuda yang berprofesi sebagai pengelola permainan judi online.
Kelima pelaku tersebut adalah: CPP (22), TZH (20), MK (21) berdomisili di Kota Depok, R (21) berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat, HIR (20) berdomisili di Bandar Lampung.
Penangkapan lima tersangka operator judi online ini merupakan perintah presiden dan kapolri, yang salah satunya untuk memberantas perjudian online, kata Kapolres Metro Depok Arya Perdana di Mapolrestabes Depok, Rabu (6/11). /2024).
Arya menjelaskan kronologi penyerangan tersebut. Berawal dari penangkapan 8 orang anggotanya, namun hanya 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait pengelola game online tersebut. “Tiga orang maju sebagai saksi karena tidak mengetahui kejadiannya,” ujarnya.
Lebih lanjut Arya mengatakan, terungkapnya kasus perjudian online ini karena pelaku mempromosikan aktivitasnya melalui media sosial (medsos) Facebook dan Instagram, kemudian anggotanya melakukan penelitian.
“Anggota kami menemukan lokasi permainan judi online dan promosi di sebuah rumah kontrakan. Ada toko buku yang memiliki halaman link berinisial TZ. Promotornya adalah CP, MK dan HI, pemilik halaman dan pembuat koneksi. adalah R,” katanya.
Terungkap modus operandi promotor judol untuk berkomunikasi dengan korban melalui direct message (DM) Instagram atau kotak surat Facebook dan kemudian memberikan link ke situs judi online mereka.
Link yang diberikan tersangka akan muncul dan selanjutnya pemain online akan bermain setelah melalui LinkAja dan Gopay terlebih dahulu, kata Arya.
Saat ditanya mengenai omzet situs judol, Arya belum bisa memastikan karena harus mengecek ke bank terkait. Namun diperkirakan bisa mencapai jutaan rupee per hari.
“Karena kami harus bersurat ke bank terkait, diduga pendapatan harian dari judi online akan meningkat dari Rp 9 juta menjadi Rp 15 juta per hari,” ujarnya.
Selain itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kelima tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 45(3) UU juncto Pasal 27(2). 1 Tahun 2024 dari Undang-undang Kedua No. ) dan/atau Pasal 303 KUHP.
Ancaman 10 tahun penjara, tutupnya.
(fmi)