JAKARTA – Menteri Perumahan dan Permukiman Maruar Siret mengaku belum ada pembahasan mengenai rencana perluasan kepesertaan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) yang digagas Joko Widodo.
Marwar mengatakan pihaknya akan membahas rencana lebih lanjut pembiayaan perumahan masyarakat. Hal ini untuk mendengarkan pendapat para ahli, ilmuwan dan calon peserta seperti pekerja swasta.
“Kami belum sampai ke situ (membahas Tapera). Tapi konsepnya (keuangan) sudah kami sampaikan,” kata Marwar di Istana Merdeka, Senin (21/11). lebih jauh.” Oktober 2024).
Lebih lanjut, Marwar berpendapat perlunya mendapatkan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak agar kebijakan yang diterapkan dapat memberikan dampak positif dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat.
“Kami akan mendengarkan pendapat semua pihak: akademisi, pengamat, pelaku, tentunya calon konsumen,” imbuhnya. Kita perlu mendengarkan secara sistematis sehingga apa yang kita lakukan bersifat komprehensif dalam membangun rumah masa depan.”
Sekadar diketahui, landasan hukum Tapera dibentuk pada masa kepemimpinan Presiden ke-7 Joko Widodo. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.