JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Permukiman (PKP) mendapat anggaran sebesar Rp5,27 triliun untuk tahun 2025. Anggaran tersebut dianggap minimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan program pembangunan 3 juta rumah.
Menteri PKP Marurar Sirait mengatakan alokasi Rp116,22 triliun pada tahun anggaran 2025 berasal dari anggaran Kementerian PKP Kementerian PUPR. Anggaran tersebut dibagi menjadi dua bagian yakni Rp110,96 triliun untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Rp5,27 triliun untuk Kementerian PKP.
Marulal menjelaskan, pembagian alokasi anggaran kedua kementerian didasarkan pada berita acara kesepakatan antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian PKP untuk membagi batas alokasi anggaran tahun anggaran 2025.
Anggaran PKP 2025 mengalokasikan sebagian ke beberapa satuan kerja. Pertama, Direktorat Jenderal Permukiman mendapat anggaran sebesar Rp 212 miliar. Anggaran tersebut akan digunakan untuk bimbingan teknis penyelenggaraan perumahan dan permukiman, termasuk sinkronisasi program, verifikasi data, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, kami akan mengoptimalkan dan meningkatkan kualitas permukiman kumuh di kawasan Panjunan Kota Cirebon, kawasan Jambol Kabupaten Sumbawa, kawasan Kampung Seria Kota Lubuk Lingau, dan seluruh wilayah pusat Rokan Hulu. Daerah. Serta kawasan Wiringtapareng di Kabupaten Wajo dan kawasan Sijoho di Kabupaten Kuningan.
Kedua, Ditjen Perumahan Perdesaan mendapat alokasi sebesar Rp908 miliar. Kementerian PKP akan menyalurkan dana tersebut ke seluruh provinsi untuk bantuan perumahan swadaya program BSPS. Pembangunan rumah mandiri di DOB baru (DOB), pembangunan Russus Suku Moi, kelanjutan pembangunan Russus pascabencana di Ternate dan Malawi Russus, serta pembangunan Russus pascabencana Tahap 1 terus berlanjut. Arsitektur Ryback.
Ketiga, Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp3,70 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan rumah vertikal bagi personel TNI di lingkungan IKN (MYC), kelanjutan pembangunan rumah susun ASN dan pertahanan keamanan (MYC), kelanjutan pembangunan rumah susun MBR yang terdampak IKN dan kelanjutan pembangunan apartemen pendukung. Tanggal lahir (MYC). Selain itu, pembangunan Rusun Directive (MYC) terus dilakukan, begitu pula renovasi seluruh 10 tower Rusun Tower Wisma Atlet Kemayoran (MYC).
Keempat, Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko mendapat alokasi anggaran sebesar Rp78 miliar. Mempromosikan penerapan pengendalian risiko dan tata kelola serta pembentukan sistem pembiayaan untuk kawasan pemukiman kembali perumahan.