JAKARTA – Kapal Nasional (KN) Pulau Dana-323 langsung mendekat dan mengejar kapal Penjaga Pantai China-5402 (CCG-5402) yang memasuki yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara pada Jumat, 25 Oktober 2024.
CCG-5402 diketahui baru-baru ini memasuki dan merebut yurisdiksi atas sebagian landas kontinen Indonesia di Laut Natuna Utara, sehingga mengganggu aktivitas pengolahan data seismik 3D Arwana dan penelitian yang sedang dilakukan oleh PT. Pertamina East Natuna menggunakan MV Geo Coral.
Kapal CCG-5402 mengaku melakukan patroli di wilayah yurisdiksi Tiongkok. Hal tersebut diketahui dari komunikasi radio antara CCG-5402 dan KN Dana Island-323 yang mendekat dan terus terlacak.
Seperti dikutip dalam keterangan resmi Humas Bakamura RI, Sabtu (26 Oktober 2024), katanya, “Ini adalah kapal patroli Nomor 5402 Penjaga Pantai China yang sedang berpatroli di wilayah maritim China.”
Lebih lanjut, demi menjaga keselamatan selama pengangkutan, KN Pulau Dana-323 Penjaga Pantai Indonesia (Bakamla RI) berpesan agar tidak terlalu dekat.
Namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh KN Pulau Dana 323 yang bergabung dengan kapal patroli TNI Angkatan Laut KRI Stead Senaputra 378 dan KRI Bontang 907. Sebab, berdasarkan yurisdiksi Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982, terdapat wilayah utara khusus di laut kontinental Indonesia. . Ini mendapat pengakuan internasional.
“Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk mengembangkan dan mengeksplorasi sumber daya alam di wilayahnya tanpa campur tangan negara manapun,” demikian pernyataan resmi Bakamula RI.
(emas)
(emas)