JAKARTA – Masyarakat Sipil mengirimkan petisi online yang ditandatangani ratusan ribu warga kepada Sekretaris Negara (Kemensetneg). Petisi tersebut meminta pemerintah segera membatalkan kenaikan PPN sebesar 12%.

“Hari ini kami membawa petisi yang ingin kami sampaikan kepada Mensesneg. Sekitar 113 ribu tanda tangan telah dikumpulkan secara digital melalui petisi online dan akan terus bertambah yaitu tidak adanya PPN 12%,” kata anggota tersebut. Leader Twitter @barengwarga, Risyad Azhari di Kompleks Sekretariat Negara Jakarta, Kamis (19/12/2024).

“Kemudian permohonan online kami kumpulkan, cetak dan kirimkan ke Mensesneg untuk diserahkan,” lanjutnya.

Risyad menjelaskan latar belakang usulan penolakan kenaikan PPN sebesar 12% yang dinilai membebani rakyat. 

“Contoh masa lalu kalau saya bilang mungkin banyak. Kalau saya bisa mengubah diri dari kelompok ahli. Orang yang tahu ekonomi. Tapi menurut saya kalau dipaksakan hari ini akan sulit untuk rakyat,” kata Risyad.

Risyad mengatakan kenaikan PPN penting untuk diterapkan saat ini.

“Tentu kita tahu PPN 12 persen itu diciptakan untuk tahun 2021, dan kalau kita lihat kepentingannya saat ini, tidak penting dari perekonomian masyarakat, dari tabungannya. Kita lihat kelas menengah turun kan? “Tidak ada alasan PPN naik sampai 12 persen,” ucapnya.