Jakarta – Operasi Zebra Jay 2024 berakhir pada 27 Oktober 2024. Sebanyak 92.300 pengendara memblokir lalu lintas dalam dua pekan Operasi Zebra Jay 2024.

Pelanggaran meningkat dibandingkan tahun lalu, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Arya Shyam Indradi, Senin (28/10/2024). 

Rinciannya, sebanyak 50.900 pengemudi telah didaftarkan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kemudian 14.956 dibeli melalui ETLE Mobile. Selanjutnya, tilang manual diberikan kepada tiga pengendara dan diberikan teguran kepada 26.441 pengendara.

Ade Arya mengatakan, tindak pidana tertinggi didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak memiliki helm SNI dengan jumlah pelanggar sebanyak 21.500 orang. Selain itu, 29 ribu 16 kejahatan telah dilakukan terhadap pengemudi roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman.

Lalu di hulu ada 8.518 pelanggar. Setelah itu, sebanyak 6.252 pengemudi melanggar rambu lalu lintas. Terakhir, 570 pengemudi menggunakan ponsel saat mengemudi. 

Mantan Kapolres Jakarta Selatan mengatakan, terjadi 164 kecelakaan selama Operasi Zebra Jay 2024. Jumlah tersebut meningkat 22,4 persen dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 134 kasus.

Berdasarkan jumlah kecelakaan, korban meninggal dunia pada Operasi Zebra berjumlah 12 orang, berkurang 14 orang dibandingkan tahun sebelumnya, ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, untuk mengawal pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subanto-Gibran Rakabuming Raka, Direktorat Perhubungan Polda Metro Jay akan melakukan Operasi Zebra Jay 2024. 27 Oktober 2024. 

Dapat dipahami bahwa Operasi Zebra Jay 2024 akan mencakup 14 tujuan operasional yang menjadi fokus: 

1. Rotator dan sirene tidak dimaksudkan untuk dipasang;

2. Pengendalian kendaraan pengangkut personel lapis baja dengan menggunakan pelat rahasia/resmi;

3. Pengendara sepeda motor kecil;

4. Melawan arus kendaraan;

5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol;

6. Menggunakan ponsel saat mengemudi;

7. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman;

8. Melebihi kecepatan yang diperbolehkan;

9. Sepeda motor yang penumpangnya lebih dari satu orang;

10. Kendaraan bermotor tidak layak untuk lalu lintas pada jalan darat R4 atau lebih;

11. Kendaraan bermotor R4 ke atas tidak dilengkapi perlengkapan standar. 12. Kendaraan bermotor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK;

13. Pelanggaran rambu/tepi jalan;

14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik.  

(ari)