KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi langsung menutup Materi Iklan (APK) mulai pukul 00.00 WIB, Minggu (24/11/2024). Penertiban tersebut karena selama tiga hari damai, calon presiden daerah dilarang melakukan kegiatan kampanye.
Sebelum memulai pemeriksaan APK, Panggilan biasanya diarahkan oleh Plt. Pimpinan Kota Bekasi Gani Muhamed di halaman Islamic Center Kota Bekasi. Hari ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Vidya Nurul Fethya dan anggota Persatuan Pengurus Daerah (Forkompimda) turut serta dalam aksi tersebut.
Usai aksi, Gani Muhamed bersama anggota Forkopimda meninjau langsung program penertiban APK yang dicanangkan kelompok Bawaslu dan pekerja lain di sekitar Islamic center.
Dani mengatakan kepada wartawan, “Pemeriksaan APK harus dimulai Minggu (24/11) dini hari dan pemeriksaan ini harus dilakukan dengan baik sampai tingkat kabupaten/kota dan harus ada komunikasi yang baik antar petugas.”
Selain membangun jaringan yang baik, seluruh pegawai juga harus memastikan tidak ada APK yang dipasang selama Masa Sunyi Kontemporer Pilkada maupun saat pelaksanaannya.
“Pastikan semua APK baik itu bendera, umbul-umbul, umbul-umbul, apa pun itu harus berurutan, dan setelah disortir, simpan di tempat yang aman,” kata Ghani.
Ia mengatakan, perintah ini akan menjamin Kota Bekesi bersih dan higienis selama pemilu berlangsung damai.
(Ha)