JAKARTA – Menteri Kebudayaan (Menbad) Fadli Zon mengatakan menjaga budaya daerah bukanlah hal yang mudah, apalagi saat ini di era globalisasi, modernisasi, dan era digital.
Kenyataannya, masuknya budaya-budaya dari luar seringkali menjadi tantangan besar untuk melindungi tradisi dan kearifan lokal kita di tengah derasnya arus perubahan, kemajuan teknologi, sebagian budaya tradisional hancur atau hampir hilang di desa-desa.
Jakarta, Rabu (18/12) melalui keterangan tertulisnya mengatakan, “Kegiatan ini merupakan contoh nyata perlawanan budaya, sekali lagi perlawanan budaya mereka membuktikan bahwa budaya mampu mengembalikan akar sejarah dan nilai-nilai luhur dengan kreatifitas dan kerja keras. “Bisa mengadopsi.” , /2024).
Hal itu disampaikan Fadli saat acara Apresiasi Desa Budaya yang diselenggarakan pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan. Kegiatan tahun 2021 ini dilaksanakan pada tanggal 16-17 Desember 2024 di Lapangan Desa Lalang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur.
Tujuan dari Apresiasi Desa Budaya adalah untuk memberikan penghargaan kepada desa-desa yang telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam mengembangkan dan memanfaatkan potensi budaya untuk pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Di hadapan Menteri Kebudayaan, juga diberikan Sertifikat Apresiasi Desa Budaya kepada 5 desa penerima Apresiasi Desa Budaya pada tahun ini.
Fadli Zon mengapresiasi kegiatan ini karena sejalan dengan visi dan misi Presiden Prabowo. Lebih lanjut Fadli mengatakan, apresiasi terhadap desa budaya akan menghidupkan kembali tradisi, mengembangkan kesenian, dan menciptakan peluang ekonomi baru bagi kesejahteraan masyarakat.
Melalui kolaborasi antara masyarakat dan pemangku kepentingan pemerintah, desa budaya di Indonesia akan terus berkembang menjadi sumber inovasi yang terus berkembang.
Fadli Zon bersyukur pemerintah kini memiliki Kementerian Kebudayaan, tentunya menunjukkan komitmen pemerintah dalam memajukan dan melestarikan budaya Tanah Air.
“Sejak Indonesia merdeka, akhirnya kita mempunyai Kementerian Kebudayaan yang komitmennya dalam memajukan kebudayaan tertuang dalam amanat Pasal 32 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Negara wajib memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia.” Dia berkata.
(Hari)