JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan tanggal 27 November 2024, hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digelar serentak, akan menjadi hari libur nasional.

Tito mengatakan, keputusan tersebut diambil pada hari pemungutan suara pemilihan wali kota, wakil wali kota, wakil wali kota, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 sesuai Keputusan Presiden RI 3324. libur nasional Tito juga mengatakan peninjauan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 21 November 2024.

“Dalam pengumuman resmi, kami informasikan bahwa Keputusan Nomor 33 Tahun 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional Hari Pemungutan Suara Pilka. Keputusan ini ditandatangani Presiden pada 21 November,” kata Tito di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. . Gedung PMK mengatakan pada Jumat (22/11/2024).

Selain itu, alasan Tito menciptakan hari raya ini adalah untuk memberikan hak kepada masyarakat untuk memilih hari raya tersebut. Kedua, Pasal 84 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 mengatur pilkada boleh dilaksanakan pada akhir pekan atau hari libur.

CPSU menetapkan PKPU dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada 27 November, dan bukan hari libur, melainkan hari Rabu. Oleh karena itu, hasilnya tertutup. Tito: “Jadi, Rabu adalah hari libur nasional untuk pemungutan suara daerah. katanya. 

(ara)

(ara)