JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara sekolah menyelenggarakan mata pelajaran agama sejalan dengan UUD 1945. amanat Konstitusi.
“Kementerian Pendidikan Dasar menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang secara resmi mewajibkan pengajaran agama di sekolah dan siap melaksanakannya,” kata Menteri Pendidikan Dasar Abdul Mu’ti, Senin (1 Juni 2025). dikatakan:
Dijelaskannya, tujuan pendidikan adalah membentuk pribadi-pribadi yang berbakat, beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Ini tahun 1945. Kewenangan Konstitusi sebagai sumber tertinggi hukum Indonesia.
Kementerian Pendidikan Dasar juga berpendapat bahwa keputusan untuk mewajibkan mata pelajaran agama di sekolah memperkuat keputusan tahun 2003 UU Sistem Pendidikan Nasional No.
“Undang-undang mengatur bahwa setiap siswa berhak memperoleh pendidikan agama menurut keyakinannya dan diajar oleh guru yang seagama,” ujarnya.
Keputusan untuk mewajibkan seluruh sekolah di Indonesia menyelenggarakan mata pelajaran pendidikan agama diungkapkan salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, dalam sidang paripurna terkait pengujian materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat 1 dan Pasal 37 Ayat 1 dan Pasal 2 UU. TIDAK. 20 tahun 2003
Putusan Mahkamah Konstitusi juga menolak permohonan yang diajukan atas nama pemohon Raymond Kamil dan Indra Syahputra yang menginginkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran pilihan.
Hakim Mahkamah Konstitusi mempunyai pandangan yang berbeda atas putusan tersebut, antara lain bahwa pengajaran agama dalam pendidikan sudah lama sejak Pancasila diterima sebagai ideologi.
Pendidikan nasional harus diselenggarakan secara demokratis dan adil dengan tetap menjaga hak asasi manusia, nilai-nilai agama, nilai budaya, dan pluralisme bangsa.
Pendidikan nasional juga merupakan pembentukan keimanan peserta didik dan peluang menjadi orang yang bertakwa. Pendidikan nasional pada jenjang manapun tidak lepas dari nilai-nilai agama.
(fiksi)