JAKARTA – Pesta Olahraga Serentak 2024 digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota dengan menampilkan 1.553 pasangan calon kepala daerah.
Dari seluruh daerah yang menyelenggarakan pemilihan pendahuluan daerah, hanya Daerah Istimewa Yogyakarta yang memilih gubernur dan wilayah administratif Jakarta tidak menyelenggarakan pemilihan gubernur dan walikota.
Terkait Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, pemilih di DIY hanya mendapat satu jenis surat suara saat hendak memilih di TPS, yaitu pemilihan gubernur dan wakil walikota serta walikota dan wakil walikota.
Ketentuan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, peraturan yang penyusunan dan penafsirannya yang beragam memiliki kelebihan dan kekurangan.
Pasal 18 ayat 1 huruf c beleid tersebut menyebutkan, jabatan Gubernur DIY dijabat oleh orang yang memerintah dengan gelar Sultan Hangku Buwono. Jabatan wakil gubernur berhak dijabat oleh orang yang berstatus Adipati Paku Alam.