Sontak warganet ramai dengan rambu-rambu peringatan mendadak di berbagai aplikasi media sosial, dan ada kekuatan kuat yang mengatur Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang menggemparkan. Prakiraan keadaan darurat tersebut tampaknya mewakili penilaian publik terhadap kekacauan politik saat itu.
Simbol peringatan darurat tersebut bergambar lambang negara Garuda Pancasila, lengkap dengan perisai dan pita Bhinneka Tunggal Ika. Warna dominan biru melambangkan intensitas yang tiba-tiba.
Rambu peringatan darurat berlaku di dunia maya. Memulai postingan Instagram di akun kolaborasi media sosial @narasinewsroom, @najwashihab, @matanjwa, dan @narasi.tv.
Kemudian simbol peringatan tuntutan tersebut disebarluaskan di berbagai platform media sosial menyasar berbagai portal berita, surat kabar, majalah, televisi, radio dan juga disebarluaskan di aplikasi WhatsApp.
Setidaknya salah satu akun tersebut telah mendapat 4 juta suka, dibagikan oleh 121.000 pengguna Instagram, dan dikomentari 683.000 kali.
Sejarah peringatan darurat
Jika ditelisik, tren tersebut dimulai pada Selasa (20/8/2024). Saat itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik (parpol) tidak membutuhkan kursi di DPRD untuk mengajukan calon ibu kota daerah.
Kemudian pada Rabu (21/8/2024) diumumkan DPR akan menggelar rapat pengujian Undang-Undang (UU) Pilkada. Pasalnya, banyak pihak yang menilai hak pilkada harus ditinjau kembali untuk menghancurkan putusan Mahkamah Konstitusi. Sore harinya, muncul peringatan darurat yang viral di dunia maya.
Kemudian, pada Kamis (22/8/2024) pagi terjadi aksi demonstrasi di depan Gedung DPRMPR, Senyan, Batavia. Namun situasi memanas menyusul pernyataan Wakil Ketua Korps Hukum DPR (BLIG), Ahmed Bedavi, yang merencanakan pertemuan tersebut. Ia mengatakan, perdebatan revisi UU Pilkada tidak bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat surat pencalonan.