JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menargetkan sejumlah program rampung dalam lima tahun ke depan. Salah satunya adalah revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan pembentukan Dewan Pertahanan Negara.

Hal itu disampaikan Sjafrie saat rapat kerja pertama dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (25/11/2024). Awalnya, Sjafrie menegaskan partainya akan melanjutkan strategi pertahanan Prabowo Subianto.

“Apa yang telah kita rintis terus kita lanjutkan dan menjadi strategi nasional, strategi pertahanan, dan strategi militer yang akan kita kembangkan seiring kita membangun kekuatan pertahanan negara,” kata Sjafrie.

Selain itu, Sjafrie mengatakan pihaknya akan melanjutkan kebijakan strategi pertahanan, termasuk peninjauan kembali undang-undang TNI.  “Kebijakan strategi pertahanan akan terus kita perkuat, yaitu seperti yang disebutkan di atas, kita akan mengkaji ulang undang-undang TNI,” kata Sjafrie.

Selain itu, juga akan menjalankan amanat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, seperti pembentukan Dewan Pertahanan Negara. 

“Kebijakan strategis nasional akan kita perkuat dengan menetapkan amanat Pasal 15 UU Pertahanan Negara, yaitu pembentukan Dewan Pertahanan Negara dalam rangka bagaimana kita menjaga kedaulatan negara,” kata Sjafrie.

Dalam rangka membangun kekuatan TNI, partai akan melanjutkan konsep penguatan Prisai Trisula Nusantara. “Kita juga akan mengembangkan Center of Excellence bagi para intelektual kita khususnya di bidang pertahanan negara, melanjutkan dan mengembangkan Laboratorium Pertahanan Negara yang sedang dilaksanakan oleh Universitas Pertahanan,” ujarnya.

(Oke)

(Oke)