JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengukuhkan 146 orang sebagai Pejabat Imigrasi Negara (Pimpasa). Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Pelantikan dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto di Aula Immipas Ministry, Jakarta Selatan. Agus mengatakan, penyelenggaraan negara bantuan imigrasi dan penyelesaian Pimpasa merupakan tindak lanjut dari program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, yakni penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta juga untuk memperkuat. pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, perjudian dan penyelundupan.

“Masyarakat Indonesia mempunyai hak untuk melakukan segala upaya untuk meningkatkan taraf hidupnya, termasuk pilihan kesempatan bekerja di luar negeri. Namun, pemerintah harus mengambil langkah mitigasi untuk meminimalkan risiko manipulasi dan perdagangan manusia oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam persiapannya. memproses dan menyalurkan hanya “Pekerja Migran Indonesia (CPMI),” kata Agus dalam sambutannya, Senin (11/4/2024).  

Merujuk data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, jumlah PMI magang pada tahun 2023 sebanyak 274.965 orang, meningkat sebesar 37 persen dari tahun 2022 dan sebesar 176 persen dari tahun 2021. Sementara itu, data kependudukan dan ketenagakerjaan yang dihimpun BPS mobilitas pada tahun 2023 Laporan Statistik menunjukkan bahwa hingga 99,8 persen PMI sektor informal pada tahun 2022 adalah perempuan.

Agus menjelaskan tingginya minat masyarakat Indonesia mencari peruntungan di luar negeri tidak dibarengi dengan kemampuan literasi yang memadai. Menurutnya, hal ini membuka peluang bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memanipulasi dan menawarkan janji kesejahteraan selama bekerja di luar negeri secara ilegal sehingga berujung pada bencana.

Oleh karena itu, dengan adanya Pimpasa di negara-negara bantuan imigrasi, Kementerian Immipas terus mengedukasi masyarakat termasuk siswa SMA untuk memberikan informasi yang benar saat mengajukan paspor melalui lembaga yang terverifikasi BP2MI, kata Agus.

“Pekerja migran banyak memberikan kontribusi terhadap perekonomian bangsa, sehingga kita harus mengelola dan melindungi mereka sebaik mungkin.” Departemen Imigrasi dan Pemasyarakatan mendukung penuh pencegahan dan pemberantasan TPPO dan TPPM dengan menciptakan keamanan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat. . tambah Agus.

Agus juga menyampaikan bahwa salah satu tugas Pimpasa adalah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPM), khususnya melalui jalur distribusi Non Prosedural PMI. Sejauh ini, total ada 125 negara yang dibantu imigrasi di Indonesia.

“Pimpasa juga mengumpulkan informasi berupa masukan dan pertanyaan yang diperoleh dari masyarakat mengenai masalah keimigrasian. Oleh karena itu, sifatnya seperti sistem peringatan dini terhadap informasi keimigrasian,” lanjutnya.

(ara)