JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) ke negaranya masih terus dikaji. Supratman mengatakan, pihaknya masih mempelajarinya dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Hal ini mengarahkan Menteri Hukum menanggapi maraknya pemberitaan mengenai pemindahan lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba ‘Bali Nine’ ke negaranya, Australia.

“Saat ini kami masih mempelajari dengan Menko Yusril dan pemangku kepentingan terkait. Nanti hasil kajian ini akan kami konsultasikan dengan Presiden RI Pak Prabowo agar keputusan yang diambil adalah yang terbaik, kata Supratman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (24/11/2024). . . ).

Pada prinsipnya, jelas Supratman, Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui pemindahan warga negara asing ke negaranya. “Presiden menyetujui secara prinsip (pemindahan tahanan asing ke negara asal) karena alasan kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik dengan negara sahabat,” kata Supratman.

Lebih lanjut Supratman menjelaskan, hingga saat ini Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan tahanan internasional, namun pihaknya akan berusaha melakukan proses tersebut secepatnya. 

“Penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun kami juga ingin memastikan negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia, tegas Supratman.

Menurut Supratman, negara asal terpidana asing harus mengakui putusan pengadilan Indonesia, karena Indonesia berwenang mengadili orang asing yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Tahanan asing yang dipindahkan ke negara asal bukan berarti bebas, namun harus menyelesaikan masa tahanannya di negara masing-masing sesuai dengan keputusan hukum Indonesia,” jelas Supratman. 

Selain merelokasi WNA ke negara asalnya, lanjut Supratman, Indonesia juga akan berupaya memulangkan narapidana WNI yang saat ini mendekam di luar negeri. 

“Kami juga meminta agar keluarga kami, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri (sebagai tahanan), juga bisa kembali ke Indonesia jika ada pertukaran. Namun mekanismenya masih dipelajari,” kata Supratman.

Sejauh ini, kata Supratman, pihaknya sudah menerima surat dari duta besar negara sahabat terkait pemindahan warga asing ke negaranya. 

“Para duta besar meminta surat kepada kami dan mereka akan menunjukkannya kepada Presiden nanti atas permintaan pemindahan,” ujarnya.

(Pemilik)