JAKARTA – Menteri Kehakiman Supratman Andi Agtas melantik 11 pimpinan senior (Pimti) di lingkungan Kementerian Kehakiman (Kemenkum) pada Jumat (15/11/2024). Pejabat yang ditunjuk tersebut antara lain delapan direktur senior/kepala departemen dan tiga pejabat kementerian. 

Supratman mengingatkan aparat harus transparan dan menjaga informasi tetap terbuka kepada masyarakat atau publik. Dia meminta pendataan bisa lebih cepat untuk menjamin akses dan transparansi guna meraih kepercayaan masyarakat.

Integrasi ini akan berdampak pada kemudahan akses dan transparansi. Jika hal ini tercapai maka kepercayaan masyarakat akan muncul, kata Supratman dalam keterangannya.

Selain itu, ia meminta seluruh jajaran Kementerian Kehakiman menjadi garda terdepan dalam keterbukaan informasi. Menurutnya, integrasi layanan informasi akan memudahkan warga dalam menggunakan seluruh layanan Kementerian Kehakiman.

“Menjadi pionir dalam keterbukaan informasi, integrasi sistem akan memudahkan masyarakat dalam mengakses seluruh layanan yang ada di Kementerian Kehakiman dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat lainnya,” ujarnya.

Selain itu, Supratman mencatat, peningkatan karier jelas didasarkan pada prestasi. Dengan sistem Merit, pengelolaan kepegawaian (SDM) Kementerian Kehakiman menjadi efisien.

“Sistem manajemen talenta yang kita miliki harus dikelola dengan baik, transparan, dan baik untuk menjamin kualitas sumber daya manusia,” ujarnya.

Sebagai informasi, Nico Afinta ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal, Reinhard Siliton sebagai Inspektur Jenderal, Dhahana Putra sebagai Chief Legal Officer, dan Razilu sebagai Chief Asset Officer.

Kemudian Widodo sebagai Direktur Jenderal Komisi Yudisial, Min Usihen sebagai Presiden Komisi Pembinaan Kehakiman Nasional, Andri Indradri sebagai Presiden Komisi Strategi Yudisial, dan G.A.P. Suwardani adalah ketua Dewan Pengembangan Sumber Daya Publik.

Selain itu, Presiden Prabowo menunjuk Andap Budhi Revianto sebagai pakar politik dan keamanan, Visnu Nugroho Devanto sebagai pakar ekonomi dan sosial, serta Sucipto sebagai pakar penguatan hubungan antar pemerintah dan reformasi.

(Selesai)