JAKARTA – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menggelar pertemuan dengan Muhammad Yusuf Ateh, Direktur Jenderal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tujuannya untuk membandingkan data untuk melindungi hutan Indonesia.

Raja Antoni mengatakan: “Tadi saya banyak menerima masukan, data, dan surat dari Kepala BPKP dan pagi ini dari Kejaksaan Agung mengenai adanya operasi ilegal di kawasan hutan. Insya Allah kerjasama antara BPKP, Kejaksaan Agung, dan industri kehutanan akan terjalin dengan baik. Peristiwa ini akan mampu mewujudkan definisi bahwa “sebagaimana yang selalu ditegaskan Presiden, tanah, air, dan segala isinya akan membawa kemakmuran bagi rakyat.” 

“Sekali lagi, negara harus berdaulat dan kita bisa menindak perusahaan ilegal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa denda administratif atau penyitaan perusahaan tersebut jika tidak patuh,” ujarnya. Kantor BPKP, Jumat (11 Januari 2024).

Pertemuan dengan Kejaksaan Agung dan BPKP merupakan bentuk koordinasi untuk mengoptimalkan penegakan hukum terhadap hutan Indonesia. Raja Juli Antoni mengaku mendapat banyak masukan dan arahan dalam pertemuan tersebut.

Saat ditanya mengenai pembentukan gugus tugas kelapa sawit, Menteri Kehutanan Raja Antoni menjelaskan: “Saat ini BPKP sedang menghitung data yang dapat dijadikan acuan bersama untuk memulai tindakan penindakan bersama Jaksa Agung.” “Saya berkonsultasi secara informal dengan Menteri Luar Negeri.”

Soal waktu pembentukan gugus tugas tersebut, dia mengaku belum bisa memastikan tanggal pastinya. Namun Raja Juli Antoni berharap gugus tugas segera terbentuk.  

(Ha)

(Ha)