JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mary Jane Veloso, terpidana kasus narkoba asal Filipina, tidak bisa lagi masuk wilayah Indonesia. Menurutnya, pencegahan ini berlaku seumur hidup.
Yusril mengatakan di kantornya, Kamis (28/11/2024): “Mereka tidak boleh masuk, kalau penangkalannya (sah), kalau tidak salah sepuluh tahun, kalau kasus narkoba seumur hidup. .”
Diketahui, Indonesia telah menerima surat permintaan repatriasi Mary Jane dari pemerintah Filipina. Menurut dia, repatriasi belum mengambil status punishment.
“Iya (tidak membatalkan hukuman), hanya mencegah saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengabarkan, pemerintah Indonesia telah menerima permintaan resmi dari pemerintah Filipina untuk mengekstradisi Mary Jane Veloso yang divonis hukuman mati karena mengedarkan narkoba. Meski demikian, Yusril mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Filipina.
.